Jika BPJS Ketenagakerjaan Keluar dari Pasar Modal, Ini yang Terjadi


Jika BPJS Ketenagakerjaan Keluar dari Pasar Modal, Ini yang Terjadi

JawaPos.com – Penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap BPJS Ketenagakerjaan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, pihaknya memandang tidak ada unsur kerugian pada BPJS Ketenagakerjaan selain perkara unrealized loss.

“Jika yang dipermasalahkan Kejagung RI perkara unrealized loss, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan, karena itu mekanisme pasar,” ujar Timboel dalam keterangannya yang diterima oleh JawaPos.com, Jumat (29/1).

Menurutnya, unrealized loss menyebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori unggulan dan sehat yang berada pada LQ45 mengalami koreksi saat pandemi.

“Apalagi jika unrealized loss disebabkan saham-saham yang merupakan saham kategori LQ45 yang mengalami koreksi saat pandemi, bukan saham gorengan seperti Jiwasraya,” ucapnya.

Timboel melanjutkan, banyak yang mengambil kesimpulan bahwa kasus BPJS Ketenagakerjaan seolah-olah ada kaitannya seperti pada kasus Jiwasraya. Padahal, keduanya disebutnya tidak ada kesamaan sama sekali.

“Semua saham pasti mengalami unrealized loss, dan tidak ada orang di dunia ini yang bisa memprediksi saham itu stabil atau tidak. Karena semua tergantung kondisi pasar dan market,” jelasnya.

Timboel menambahkan, yang dilakukan oleh BPJS Ketemagakerjaa sudah sesuai dengan aturan baku sebuah lembaga hukum publik yang sudah diatur undang-undang. “Kalaupun terjadi unrealized loss, itu belum tentu sebuah kerugian dan tidak bisa dipidanakan,” imbuhnya.

Jika dampak dari penyidikan ini sampai membuat BPJS Ketenagakerjaan melakukan penarikan investasi di saham, Timboel mengungkapkan akan berimbas negatif terhadap perkembangan pasar modal Indonesia. Dirinya meyakini, IHSG akan turun dan sangat mengganggu perekonomian Indonesia.

“Siapa yang bisa menggantikan dana sekitar Rp 150 triliun. Ini akan menjadi permasalahan secara makro ekonomi negara,” terangnya.

Apalagi, kata Timboel, BPJS Ketenagakejaan berinvestasi ke saham-saham emiten. Artinya, BPJAMSOSTEK membantu dalam memajukan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sangat berdampak para perekonomian negara.

“Kalau ditarik itu uang oleh BPJAMSOSTEK, bisa runtuh itu perusahaan plat merah,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee yang mengatakan bahwa kasus kerugian BPJS Ketenagakerjaan merupakan imbas dari penurunan keuntungan investasi di pasar modal.

“Setahu saya BPJS Ketenagakerjaan relatif bersih dan kerugian karena pasar yang turun,” ucapnya kepada JawaPos.com.

Hans Kwee mengatakan, kasus BPJS Ketenagakerjaan berpengaruh pada pemegang investasi reksadana. Sebab, jika BPJS Ketenagakerjaan melakukan penarikan dana di pasar modal IHSG akan anjlok secara signifikan.

sumber:https://www.jawapos.com/ekonomi/29/01/2021/jika-bpjs-ketenagakerjaan-keluar-dari-pasar-modal-ini-yang-terjadi/

Share:

Arsip Blog

Recent Posts