Pengamat Internet Buka Suara Soal Google Pungut PPN 10 Persen

Pengamat Internet Buka Suara Soal Google Pungut PPN 10 Persen

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat Teknologi Informatika dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan keputusan Google Indonesia memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklan harus diiringi dengan aturan yang jelas. 

"Harus jelas aturannya dari mana dan sistem setoran pajak mereka seperti apa nantinya ke pemerintah atau Direktorat Jendera (Ditjen) Pajak, kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/9).

Heru juga menekankan agar laporan setoran pajak dari Google Ads bisa dilaporkan dengan sejelas-jelasnya untuk memastikan pajak mengalir ke kas negara.

Kejelasan laporan juga sebagai langkah preventif perdebatan antara Google dan Ditjen Pajak terkait setoran pajak ke kas negara. 

"Dan tentunya adalah pelaporan PPN harus jelas. Jangan sampai pemasang iklan dipungut pajak tapi pajak tidak disetorkan," kata Heru. 

Heru mengatakan pungutan PPN seharusnya tidak masalah bagi para pengiklan karena bersifat resmi. 

"Bagi pemasang iklan sepanjang resmi pungutan PPN nya saya yakin tidak masalah. Dan tentunya kewajiban Google dan hak pemasang iklan mendapatkan bukti potong pajaknya," kata Heru. 

Keputusan penerapan PPN sekaligus menetapkan Google Indonesia sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP). Dalam surat tertulis perusahaan kepada pengguna disebutkan, akan ada beberapa ketentuan pasal yang berubah pada 1 Oktober 2019. 

Salinan persyaratan terbaru akan tersedia di 'Persyaratan Layanan Google Adsense mulai Oktober 2019 dan seterusnya. 

Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana mengatakan pemungutan pajak akan mendukung perkembangan bisnis Google di Indonesia. Penagihan dan penjualan iklan akan dilakukan oleh kantor lokal Google. 

"Seiring dengan berkembangnya operasi dan upaya kami untuk menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan kami di Indonesia, kami mengubah penagihan dengan menggunakan mata uang lokal bagi pelanggan produk iklan Google yang mendaftar dengan alamat penagihan di Indonesia," kata Jason saat dihubungiCNNIndonesia.com Selasa malam (3/9).

Menurut catatan DJP, di Indonesia, Google telah terdaftar sebagai badan hukum dalam negeri di KPP Tanah Abang III dengan status sebagai penanaman modal asing (PMA) sejak 15 September 2011 dan merupakan dependent agent dari Google Asia Pacific Pte Ltd di Singapura.

Dengan demikian, menurut Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan, Google seharusnya berstatus sebagai badan usaha tetap (BUT). Sehingga, setiap pendapatan maupun penerimaan yang bersumber dari Indonesia dikenai pajak penghasilan.

Share:

Recent Posts